JAKARTA – Nurdin Halid akhirnya kembali ke Senayan, setelah ‘istirahat’ selama 20 tahun. Ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Terakhir menjadi wakil rakyat periode 1999-2004, Nurdin Halid kini mengusung misi khusus membesarkan koperasi dan mengembalikan ‘roh’ demokrasi Pancasila yang telah hilang.
___________________________________
Kepastian Nurdin Halid kembali ke Senayan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu (20/3/2024). Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berhasil merebut 1 kursi DPR dari Dapil II Sulsel. Ia mengantongi 70.681 suara dari total 309.692 suara yang diraih Partai Golkar. Dapil II Sulsel meliputi 9 kabupaten/kota: Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare.
Nurdin mengaku gembira bisa meraih 1 kursi dan kembali ke Senayan. “Tentu saja senang bisa kembali ke Senayan. Terimakasih atas kepercayaan masyarakat Sulsel di Dapil II. Saya tidak akan sia-siakan kepercayaan mereka semua,” ujar Nurdin Halid saat ditemui di kantornya Wisma NH, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2024).
Pencapaian 70.681 ribu suara merupakan yang tertinggi dari 9 calon legislatif Partai Golkar di Dapil II yang terkenal sebagai ‘dapil neraka’. Tidak sedikit tokoh nasional asal Sulsel yang terhempas di Dapil ini. Di Pileg 2024 kali ini, dua tokoh Sulsel petahana, Supriansa dan Andi Rio Padjalangi, kandas. Golkar nyaris kehilangan satu kursi. Kursi terakhir atau ke-9 akhirnya bisa diraih Ketua DPD Golkar Sulsel Taufan Pawe setelah PPP gagal mencapai ambang batas (parliamentary threshod) 4%.
“Saya sangat merasakan betapa kerasnya pertarungan di Dapil II ini. Makanya sejak awal saya memasang target tinggi: 150 ribu suara. Tujuannnya supaya kerja keras harus berlipat-lipat. Tapi karena kerasnya persaingan, saya hanya mampu meraih 50% dari target,” ucap Nurdin Halid, Guru Besar Tidak Tetap Universitas Negeri Makassar Bidang Sosiologi Ekonomi ini.
Nurdin tak lupa berterimakasih kepada Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar. Ia bercerita bahwa dirinya turun bertarung merebut kursi DPR RI adalah penugasan khusus dari Airlangga. Tugas khusus untuk memperkuat konsolidasi kader dan memperhebat mesin Partai Golkar Sulsel demi kemenangan Pemilu 2024, baik Pileg maupun Pilpres.
“Di tengah persaingan yang sangat ketat, Partai Golkar Sulsel berhasil mempertahankan 4 kursi DPR RI. Meski kalah satu kursi dari Gerindra, namun secara nasional Partai Golkar melejit tajam. Di Pileg 2014, Golkar meraih 91 kursi, lalu di Pemilu 2019 turun menjadi 85 kursi. Tetapi, di Pemilu tahun 2024 ini, Golkar meraih 103 kursi dan berpotensi bertambah 5 kursi lagi,” Nurdin Halid memaparkan.
Visi 2045 Koperasi Pilar Negara
Selain tugas khusus untuk politik elektoral, Nurdin Halid mengakui bahwa keputusannya terjun di Pileg 2024 membawa misi khusus: memperjuangkan Visi 2045 Koperasi Pilar Negara lewat jalur Parlemen di Senayan. Visi besar Dekopin itu sudah diluncurkan sejak akhir 2014, namun hingga kini belum mendapat dukungan nyata Pemerintah.
Airlangga Hartarto sebagai Ketum Golkar maupun sebagai Menko Perekonomian sangat memahami perjuangan Nurdin Halid di Dekopin membesarkan koperasi sebagai sistem terbaik untuk merealisasikan Ekonomi Pancasila. Bahkan Airlangga Hartarto, kata Nurdin Halid, banyak memfasilitasi Dekopin dalam lima tahun terakhir, termasuk berkomunikasi dengan Presiden Jokowi guna menyelesaikan dualisme Dekopin yang gagal dituntaskan oleh Menteri Koperasi.
“Saya optimistis Visi Koperasi 2045 bisa segera diimplementasikan karena Pemerintahan baru Prabowo – Gibran sangat memahami dan mendukung peran strategis koperasi untuk menghadirkan keadilan sosial. Sebagai organisasi ekonomi rakyat, koperasi juga sangat potensial mendukung strategi hilirisasi Pemerintahan baru, dalam hal ini hilirisasi produk ekonomi rakyat,” kata Nurdin.
Strategi hilirisasi yang sudah berjalan dalam lima tahun terakhir akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru. Menurut Nurdin, sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 Ayat 2, hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang besar-besar dilakukan oleh negara (BUMN didukung swasta). Sedangkan hilirisasi, kata Nurdin, seharusnya merambah ke produk ekonomi rakyat.
“Hilirisasi bahan tambang, kelapa sawit dan lain-lain oleh negara masuk ke kas negara terlebih dahulu. Hilirisasi produk rakyat berbasis sumber daya alam justru hasilnya sangat dirasakan langsung oleh rakyat. Nah, hilirisasi produk rakyat bisa dikerjakan oleh koperasi untuk mendatangkan keadilan sosial (bagi semua anggota),” kata Nurdin.
Ada beberapa contoh nyata hilirisasi sumber daya alam oleh koperasi. Sebut misalnya, Koperasi Ternak Sapi KPSBU di Bandung, koperasi rumput laut Kospermindo di Sulawesi Selatan, koperasi Tahu Tempe KOPTI di Bogor, koperasi minyak kelapa PINTAR dan unit usaha Garam Pintar Asia yang digerakkan oleh PT Pintu Air Asia di bawah naungan Koperasi Kredit Pintu Air di Maumere, Flores. Lalu, ada Koperasi Kakao Kerta Semaya Saminiya (KSS) di Desa Nusasari, Jembrana, Bali. Selain menjadi produk ekspor unggulan, KKS memiliki pabrik coklat sendiri.
Untuk mewujudkan Visi 2024, Nurdin menyebut beberapa agenda gerakan koperasi yang akan diperjuangkannya di Gedung Parlemen, Senayan.
Pertama, memperkuat posisi Koperasi dengan mengembalikan kata ‘koperasi’ ke dalam Pasal 33 sesuai amanat Pasal 33 yang asli. Salah satu akibat dari Amandemen UUD 1945 ialah Kementerian Koperasi turun kasta ke level 3.
Kedua, memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menaikkan kembali posisi kementerian koperasi ke level dua, yaitu kementerian teknis yang memiliki daya jangkau hingga ke level kabupaten/kota. Posisi dan peran koperasi di era Orde Baru sangat kuat dan berhasil swasembada beras. Saat ini, kementerian koperasi berada di level tiga.
“Level 3 berarti boleh ada, boleh juga tidak. Padahal, para Bapak Bangsa sudah menetapkan sistem koperasi sebagai sistem perekonomian nasional. Bukan sistem kapitalis, juga bukan sistem sosialis.”
Turun ke level tiga berdampak luas. Anggaran APBN untuk kementerian koperasi hanya berkisar Rp 1 trilun. Tidak ada Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk koperasi seperti halnya BUMN. Padahal, keduanya amanat UUD 1945: Koperasi Ayat (1) dan BUMN (Ayat 2). Pembinaan UMKM-UMKM seperti petani, nelayan, pengrajin, pedagang kecil, tersebar di 18 kementerian/lembaga.
Ketiga, memperjuangkan UU Koperasi yang baru yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan kemajuan teknologi. Dekopin, kata Nurdin Halid, menolak keras RUU Koperasi versi pemerintah karena ada sejumlah pasal kontroversial terkait jatidiri koperasi dan ketunggalan organisasi Dekopin.
“Salah satu pasal kontroversi ialah pengawasan koperasi beralih dari Kementerian Koperasi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Lalu, Dekopin terancam tidak lagi wadah tunggal gerakan koperasi karena setiap orang boleh mendirikan organisasi seperti Dekopin,” ujar Nurdin.
Keempat, memperjuangkan 5 Juli sebagai Hari Ekonomi Pancasila yang sudah diajukan kepada Pemerintah pada acara Puncak Hari Koperasi Nasional Juli 2022. Saat itu, surat pengajuan diserahkan kepada Pemerintah melalui Menko Perekonomian RI yang hadir mewakili Presiden.
“Perayaan atau peringatan Hari Ekonomi Pancasila sangat penting karena itulah sesungguhnya ideologi ekonomi Indonesia. Konstitusi UUD 1945 samasekali tidak menyebut sistem kapitalisme atau sistem sosialisme. Yang ada sistem koperasi yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945,” Nurdin menegaskan.
Kelima, memperjuangkan kebijakan dan program yang berpihak pada koperasi. Selama 10 tahun, kata Nurdin, Visi 2045 itu berjalan di tempat karena tidak mendapat dukungan pemerintah. Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi justru ‘mati suri’ dalam 4,5 tahun terakhir karena Pemerintah gagal menyelesaikan konflik internal Dekopin.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sangat memahami perjuangan Dekopin menyelesaikan konflik yang tak berujung ini. Nurdin Halid beberapa kali bolak-balik bertemu Airlangga Hartarto untuk ‘mengadu’ soal kegamangan sikap pemerintah.
“Makanya Pak Airlangga mendukung saya untuk berjuang melalui Parlemen. Berjuang dari luar terbukti gagal total karena ada pihak-pihak yang tidak suka koperasi menjadi pelaku utama dalam sistem perekonomian negara sesuai amanat Pasal 33 Ayat 1,” demikian Nurdin Halid.
Kemurnian Demokrasi Pancasila
Selain misi membesarkan koperasi, Nurdin Halid juga terpanggil untuk memperjuangkan demokrasi Pancasila yang ‘murni’, yaitu demokrasi berasaskan musyawarah mufakat yang sesuai dengan jatidiri masyarakat Indonesia dan tertulis jelas dalam Dasar Negara Pancasila.
“Mengapa harus kembali ke demokrasi Pancasila? Jawabannya sangat jelas: karena Pancasila sudah diterima sebagai Dasar Negara kita,” ucap Nurdin.
Fakta menunjukkan, selama ini amanat Sila I, II, III, V Pancasila selalu dijadikan patokan dan panduan dalam pembuatan regulasi dan kebijakan negara. Tetapi, mengapa Sila IV dikianati lewat Amandemen pada periode 1999-2002?
Nurdin menjelaskan, kembali ke jalan demokrasi musyawarah-mufakat berdasarkan Pancasila bukan berarti menolak pemilihan langsung. Sebab, harus diakui pemilihan langsung sejak 2004 telah melahirkan dua presiden hebat dalam 20 tahun terakhir di era Reformasi, yaitu SBY dan Jokowi yang banyak memberikan kemajuan bagi negeri ini. Pemilu langsung juga tidak sedikit menghasilkan kepala daerah dan anggota legislatif yang berkualitas.
Namun di sisi lain, fakta menunjukkan, Pemilu langsung banyak melahirkan persoalan serius. Dalam refleksinya, Nurdin Halid menyoroti beberapa persoalan dalam praktik demokrasi di Indonesia selama 20 tahun terakhir. Salah satu masalah yang kerap dikritik berbagai pihak ialah tentang rendahnya kualitas demokrasi akibat praktik demokrasi yang lebih prosedural ketimbang demokrasi substansial.
“Itu bisa dipahami karena kita baru 25 tahun berdemokrasi dalam arti sesungguhnya,” ujar Nurdin. “Tapi, upaya perbaikan harus terus dilakukan dengan serius dan mendalam.”
Masalah lain, soal kegamangan mempraktikkan demokrasi presidensial ‘rasa parlementer’ akibat sistem multi-partai. Partai-partai bersaing keras sebelum Pemilu, tetapi kemudian menggalang kerjasama dalam pemerintahan pasca Pemilu.
“Tapi, boleh jadi itu formula yang cocok dalam perpolitikan kita. Sebab, kerjasama dalam semangat persatuan sesuai dengan budaya gotong-royong dan semangat kekeluargaan Bangsa kita,” kata Nurdin.
Demikian juga soal oposisi. Memang ada parpol yang beroposisi, tetapi bukan oposisi ‘sejati’ seperti dalam sistem parlementer. “Oposisi juga bukan karakter Bangsa kita untuk secara tegas saling berhadapan. Semua itu perlu terus dikaji untuk menemukan formula terbaik,” kata Nurdin.
Masalahnya, berbagai manuver di tingkat elit merembet ke tingkat akar rumput. Seperti polarisasi berbasis politik identitas yang selalu menghantui sejak Pemilu 2014, berlanjut ke Pilkada DKI tahun 2017, dan Pilpres 2019. Selain mengancam persatuan, juga tidak produktif.
“Meski keterbelahan di Pilpres 2024 tidak setajam di Pilpres 2019, namun keterbelahan itu tetap saja menguat di akar rumput yang tergambar di berbagai platform media sosial,” ujar Nurdin.
Pemilu biaya tinggi menjadi persoalan serius lainnya yang disoroti Nurdin Halid. Kekuatan uang menjadi penentu. Jika tidak dihentikan, komersialisasi politik elektoral akan semakin menggila di masa depan. Fenomena ini terjadi dari hulu hingga hilir. Bukan hanya di level Pilpres, Pileg, dan Pilkada, tetapi sampai ke level pemilihan kepala desa.
“Ini harus dihentikan,” tegas Nurdin. “Kita harus terus mencari dan menemukan formula terbaik. Jangan membiarkan Pemilu kita seperti pasar bebas. Pemilu itu untuk mempersatukan, bukan memecah belah.”
Berbagai kontroversi dan polemik yang merebak dalam Pilpres 2019 dan 2024 juga tak luput dari perhatian Nurdin Halid, termasuk soal presidential threshold 20%. Misalnya, fenomena capres dan cawapres yang kerap muncul tiba-tiba menjelang Pilpres, seperti yang terjadi pada cawapres di Pilpres 2019 dan 2024.
“Beruntung, parpol-parpol dibantu oleh beberapa lembaga survei kredibel. Jika tidak, kemunculan tokoh jagoan secara tiba-tiba sama saja memaksa rakyat memilih sosok yang disodorkan parpol,” ujar Nurdin.
Begitu juga polemik berkepanjangan soal cawe-cawe Presiden yang sudah hampir selesai masa baktinya dalam urusan koalisi maupun kampanye capres-cawapres tertentu. Ada semacam ruang hukum yang kosong yang memicu beragam penafsiran. Karena tidak diatur rinci dalam UU Pemilu, tak sedikit yang kemudian menyoroti soal etika.
“Saya pikir, masalah keberpihakan presiden perlu diatur lebih detail dalam UU Pemilu, sehingga terhindar dari keributan yang tidak perlu dalam Pilpres 2029 mendatang,” ujar Nurdin.
Begitu juga dengan institusi penyelenggara Pemilu: KPU, Bawaslu, dan DKPP. Harus ada upaya lebih kuat lagi untuk membenahi sistem dan cara kerja lembaga-lembaga tersebut. “Masih ada kelemahan di sana-sini. Tapi, kita masih bisa maklumi karena Pemilu serentak 2024 baru pertama kali kita lakukan,” kata Nurdin.
Dalam pandangan Nurdin, mengurai dan menemukan solusi semua persoalan itu menjadi tugas dan tanggungjawab utama DPR dan Pemerintah mendatang. Dalam proses itu, peran media dan civil society juga sangat penting untuk ‘menekan’ dan mengawal.
“Peran media dan masyarakat sipil sangat penting dalam proses pendewasaan dan kematangan kita berdemokrasi. Oleh karena peran oposisi dalam perpolitikan kita tidak sekuat di negara-negara demokrasi yang sudah maju,” kata Nurdin.
Usia demokrasi kita memang masih sangat belia. Baru 20 tahun. Tak heran masih begitu banyak persoalan di lapangan. Karena itu, kita tak harus menunggu ratusan tahun, seperti AS, untuk matang berdemokrasi. Toh, dunia telah mengakui ‘keberhasilan’ kita berdemokrasi dalam 25 tahun berdemokrasi.
Setidaknya, kata Nurdin, sudah harus dipikirkan bagaimana gambaran demokrasi (pemilu) kita 5, 10, 20 hingga 30 tahun ke depan di era yang berubah demikian cepat dan sulit diprediksi. Secara umum, Pemilu dan Pilkada sudah berjalan baik. Tetapi, tuntutan masyarakat untuk memperbaiki kualitas Pemilu harus dijawab.
“DPR dan Pemerintah 5 tahun ke depan harus berpikir keras bagaimana memperbaiki sistem dan proses Pemilu kita agar benar-benar demokratis,” pungkas Nurdin Halid.
******
BIODATA & PROFIL SINGKAT NURDIN HALID
Nama : Prof. Dr. (HC). H.A.M. Nurdin Halid, SE
Kelahiran : Watampone, Sulawesi Selatan, 17 Nopember 1958
Pendidikan : IKIP Makassar (Jurusan Ekonomi Perusahaan)
: Lemhanas (1999)
: Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Semarang (2021) Bidang Industri
Olahraga dengan Orasi Ilmiah berjudul “PENGUATAN INDUSTRI OLAHRAGA
BERBASIS KOPERASI MULTI-PIHAK – Sebuah Pendekatan Ekonomi
Pengetahuan dan Manajemen Kodeterminasi.”
: Guru Besar Kehormatan Bidang Sosiologi Koperasi pada Universitas Negeri
Makassar (2023) dengan Pidato Pengukuhan berjudul:
“KOPERASI MENJADI PILAR NEGARA UNTUK MEMPERKOKOH KARAKTER
BANGSA DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL – Paradigma dan Pendekatan Baru
Sosiologi Ekonomi Koperasi Dalam Kerangka Politik Ekonomi Berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945”
PERJALANAN KARIR
Bidang Politik
1988-1991 Pengurus Golkar Tingkat 1 Sulsel
1988-1993 Pengurus Golkar kabupaten sidrap
1989-1994 Pengurus AMPI Tingkat 1 Sulsel
1996-1998 Pengurus Golkar tingkat 1 sulsel
1996-1998 Anggota Majelis Pemuda Indonesia
1994-1999 Ketua DPD I AMPI Sulsel
1997-2002 DPD Pemuda Panca Marga
1999-2004 Anggota DPR/MPR RI 1998-1999 Dan 1999-2004
2009-2014 Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Sulawesi
2014-2015 Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Organisasi
2016-2018 Ketua Harian DPP Partai Golkar
2019-2024 Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar
Bidang Koperasi
1983-1985 Manajer PPK KUD Kabupaten Gowa
1985-1987 Manajer PPK KUD Kabupaten Sidrap
1987-1988 Kepala Perwakilan Puskud Hasanuddin Sulsel di Kabupaten Pinrang
1988-1991 Kepala Perwakilan Puskud Hasanuddin di Kabupaten Sidrap
1992-1997 Dirut Puskud Hassanuddin, Sulsel
1998 Komisaris PT Yudhistira Garo Batara Sakti
1998 Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesian (KDI)
1998 Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)
1999-2004 Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia
2009-2014 Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia
2009-2014 President Asean Cooperative Organization (ACO)
2012-2017 Vice President International Cooperative Alliance Asia Pasifik
2017-2021 Anggota Komite Eksekutif ICA Asia Pasifik
Bidang Sepakbola
1995-1996 Manajer Klub Sepakbola PSM Makassar
1996-1998 Ketua Pengprov PSSI Sulsel
1997-1998 Manajer Klub Sepakbola Pelita Jakarta FC
1999-2000 Manajer Tim Nasional Sepakbola Indonesia
2000-2001 Presiden Klub Sepakbola PSM Makassar
1999-2004 Ketua Bidang Pembinaan Prestasi PSSI
2003-2011 Ketua Umum PSSI
2005-2011 Komite Tetap Asian Football Confederation (AFC)
2016 – 2020 Anggota Dewan Pembina PBSI
Organisasi Lain
1983-1985 Pengurus KNPI Tingkat 1 Sulsel
1984-1987 Pengurus KNPI Tingkat 1 Sulsel
1985-1989 Pengurus AMPI Tingkat 1 Sulsel
1992 Pengurus ASPEMTI pusat
1993-1994 Pengurus persatuan penggilingan padi (perbadi) Sulawesi
1994-1998 Pengurus KADIN sulsel
1995-1996 Pengurus REI sulsel
2018-2023 Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar
2019-2024 Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Bone Nusantara
PRESTASI DI ORGANISASI SEPAKBOLA
Klub Sepakbola PSM Makassar
Mengantar PSM Makassar ke final Liga Indonesia musim 1995/1996
Mengantar PSM Makassar ke babak semifinal Liga Indonesia musim 1996/1997
Mengantar PSM Makassar juara Liga Indonesia musim 2000/2001
Mengantar PSM Makassar juara Liga Indonesia musim 1999/2000
Meloloskan PSM Makassar ke babak 8 besar Liga Champions Asia
Sukses meloloskan Kota Makassar sebagai tuan rumah babak 8 Besar Liga Champions Asia.
Mengantar PSM merebut gelar juara Piala Ho Chi Minh City, Piala Pardede, Piala Jenderal M Yusuf (tahun 2000), runner-up Piala Bangabandhu, Bangladesh (1996)
Tim Nasional Sepakbola Indonesia
Mengantar tim nasional Indonesia lolos ke putaran final Piala Asia 2000
Mengantar tim nasional Indonesia juara Piala Kemerdekaan 2001
Mengantar tim nasional Indonesia meraih gelar juara Piala Ho Chi Minh City 2001
Mengantar tim nasional Indonesia lolos ke putaran final Piala Asia 2004
Mengantar timnas sepakbola menjuarai Piala Kemerdekaan 2006
Mengantar tim nasional Futsal menjuarai Piala ASEAN (AFF Cup) 2009
Meloloskan Indonesia menjadi tuan rumah putaran final Piala Asia 2007
Mengantar timnas sepakbola ke final Piala AFF tahun 2010
WARISAN PEMIKIRAN & KARYA
BIDANG KOPERASI
Sebagai Manajer KUD, Dirut Puskud Hasanudin, Ketum Inkud, Ketum KDI
Sebagai Ketua Umum Dekopin, Presiden ACO dan Presiden ICA
Regulasi
Organisasi/Kelembagaan
Kebijakan dan Inovasi
BIDANG SEPAKBOLA
Level Klub (Sebagai Manajer Klub)
Level PSSI (Sebagai Ketua Umum)
Regulasi dan Organisasi
Kebijakan dan Inovasi
Khusus Tim Nasional Sepakbola
KARYA BUKU
Editor: Yosef Tor Tulis
Foto-foto: Dokumen NH Institute
Alamat: Wisma NH
Jalan Raya Pasar Minggu No. 2 B-C
Pancoran, Jakarta Selatan
✉️ info@thenurdinhalidinstitute.com