• Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang Nurdin Halid
    • Tentang The Nurdin Halid Institute
    • Kontak
    • FAQ
  • Program
    • Riset dan Pengkajian
    • Penerbitan Buku dan Jurnal
    • Seminar dan Diskusi
    • Pengembangan Koperasi Berbasis Sumber Daya Lokal
    • NHI Award
  • Publikasi
    • Press Release
    • Pidato & Sambutan
    • Makalah dan Presentasi
    • Wawancara Eksklusif
  • Berita dan Opini
    • Berita
    • Opini
  • Galeri
    • Foto
      • Koperasi
      • Politik
      • Sepakbola
    • Video
      • Koperasi
      • Politik
      • Sepakbola
  • Perpustakaan
    • Buku
      • Biografi Koperasi
      • Biografi Politik
      • Biografi Sepakbola
      • Koperasi Pilar Negara
      • Lahir Baru
      • Mahkota Perjuangan
      • Pendekar Bola dari Bugis
      • Reborn
      • Suara Golkar, Suara Rakyat
      • Visi PSSI 2020
    • Arsip
  • NH Channel

Lulus ‘Ujian’ KPU, Bukti NH-Aziz Tak Bermasalah Hukum

February 13, 2018webadminBerita

Makassar — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menetapkan empat pasangan calon alias paslon pada Pilgub Sulsel 2018. Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) merupakan salah satu kandidat yang dinyatakan sah sebagai peserta pilkada. Selanjutnya, pasangan nasionalis-religius itu bersiap menghadapi tahapan pilkada lanjutan.

Keputusan KPUD Sulsel menetapkan NH-Aziz sebagai peserta pilkada memiliki arti penting bagi pasangan dengan slogan Sulsel Baru. Keputusan penyelenggara pemilu itu sekaligus menjawab keraguan publik, khususnya ihwal kampanye negatif ihwal masa lalu NH yang kerap dikaitkan dengan masalah hukum.

“Penetapan NH-Aziz sebagai paslon oleh KPUD telah membuktikan pasangan ini tidak bermasalah dengan hukum. Khususnya bagi Pak NH yang selama ini kerap diserang isu-isu yang menjurus hoax,” kata juru bicara NH-Aziz, Muhammad Natsir, Senin, 12 Februari.

Menurut Natsir, lulusnya NH-Aziz dalam ‘ujian’ KPUD Sulsel merupakan jawaban lugas terkait keraguan publik. Penyelenggara pemilu, sambung dia, pastinya bekerja profesional dan telah memverifikasi secara mendalam seluruh berkas dan dokumen pencalonan.

“Kalau KPUD Sulsel sudah menetapkan NH-Aziz sebagai paslon peserta pilkada, itu artinya tidak ada lagi masalah, termasuk soal masalah hukum. KPUD kan pastinya telah memeriksa detail seluruhnya,” tutur dia.

Ketua KPUD Sulsel, Iqbal Latief, memaparkan sebelum akhirnya menetapkan empat paslon, berkas dan dokumen para kandidat itu telah diverifikasi dan diklarifikasi. Mekanisme panjang merujuk pada aturan yang berlaku telah dilaksanakan.

“Kami sampaikan kepada publik bahwa KPU telah melalui mekanisme yang panjang, termasuk dengan mendengarkan tanggapan masyarakat. Dan, semua permasalahan yang ada selama masa pendaftaran sampai pada tahapan telah terverifikasi dan terklarifikasi,” tandasnya. (*)

Buku

Jurnal The NH Institute

Sosial Media

Facebook
Twitter
Instagram

Fan Page Nurdin Halid

Alamat: Wisma NH
Jalan Raya Pasar Minggu No. 2 B-C
Pancoran, Jakarta Selatan
✉️ info@thenurdinhalidinstitute.com

Copyright © 2025 The Nurdin Halid Institute All Rights Reserved