Dekopin Minta Jokowi Dorong MPR Kembalikan Pasal 33 UUD 1945
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) yang asli, yaitu Bagian Penjelasan yang antara lain berbunyi,”Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi’. Sebab, roh dan wujut nyata dari sistem ekonomi gotong-royong berasakan kekeluargaan itu justru ada pada bagian penjelasan itu. Ketika roh atau jiwanya dihilangkan, maka ekonomi gotong-royong atau ekonomi Pancasila kehilangan jati dirinya. Itulah satu delapan rekomendasi Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang disampaikan ketika…


